PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

Sehubungan dengan adanya kemudahan PemberianAngsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajakmaka tanggal 24 September 2008 Dirjen Pajak telah mengeluarkan aturan yang baru yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Angsuran dan Penundaan PembayaranPajak dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak NomorPER-38/PJ/2008 adalah sebagai berikut:

Jatuh Tempo Pembayaran

  1. Pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan PajakKurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta PutusanPeninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
  2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pernberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan TahunanPajak Penghasilan disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian Suat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.


Permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor PelayananPajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar, yang selanjutnya dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini disebut utang pajak, daIam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.

Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%

Dalam hal Wajib Pajak disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran kecuali Surat Tagihan Pajak, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Urnurn dan Tata Cara Perpajakan sebagairnana tetah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan pembayaran angsuran pelunasan, dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Tata Cara Permohonan

  1. Permohonan Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran, harus diajukan secara tertulis paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, serta:

a. jumlah pernbayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa , dan besarnya ; atau

b. jumlah pembayaran pajak yang dirnohen untwk ditunda dan jangka waktu penundaan.

  1. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampaui dalam hal WajibPajak mengalami keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu rnelunasi utang pajak tepat pada waktunya.
  2. Permohonan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) harus diajukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Jaminan


  1. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) harus memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, kecuali apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajakmenganggap tidak perlu.
  2. Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bererpa garansi bank, surat dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, seltifikat tanah, atau sertifikat depesito.
  3. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dalam jangka waktu yang melampaui jangka waktu 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran) harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran atau penundaan.


Jangka Waktu Angsuran

Angsuran atas utang pajak sebagaimana dirnaksud dafarn Pasal 1 ayat (3) dapat diberikan untuk:

  1. paling lama 72 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, untuk permohonan angsuran atas utang pajak berupa pajak yang masih harus dibayar atau
  2. paling lama sampai dengan butan terakhir Tahun Pajak berikutnya, untuk permohonan angsuran atas kekurangan pembayaran utang pajak berupa pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

Jangka Waktu Penundaan

Penundaan atas utang pajak dapat diberikan untuk:

  1. paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak, untuk permohonan penundaan atas utang pajak berupapajak yang masih harus dibayar ; atau
  2. paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya, untuk permohonan penundaan atas kekurangan utang pajak berupa pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.


Jangka Waktu Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak

Setelah mempertimbangkan alasan berikut bukti pendukung yang diajukan oleh Wajib , Kepala Kantor Pelayanan atas nama Direktur Jenderal menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal dlterimanya permohonan.

Keputusan dapat berupa:

  1. menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;
  2. menyetujui jumlah angsuran pajak danlatau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak; atau
  3. menolak permohonan Wajib Pajak.


Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan disetvjui sesuai dengan permohonan Wajib Pajak, dan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak harus diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut berakhir.

0 komentar:

Posting Komentar

Follow Me On Twitter

Add Me on Facebook

About Me

I'm adventurer. I'm bathroom singer. Study at unisbank, accounting departement. Part of @ganaspaticamp (y)

Twitter's Rank

Clock's Stevequnqun

ChatBox's Stevequnqun

Twitter's Stevequnqun

Followers