KAPET

KAPET adalah wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memiliki potensi untuk cepat tumbuh dan mempunyai sektor unggulan yang dapat mengerakkan pertumbuhan ekonomi wilayah dan sekitarnya dan memerlukan dana investasi yang besar bagi pengembangannya. Penetapannya lokasi dan Badan Pengelolanya dilakukan melalui Keputusan Presiden.

Dasar Hukum

Keputusan Presiden No. 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (DP KTI) merupakan kebijakan embrio terbentuknya KAPET. Dewan ini bertugas menggagas dan merumuskan konsepsi pengembangan KTI, termasuk kebijakan yang diperlukan untuk mendukungnya. Sebagai wujudnya, tersusun Keputusan Presiden No. 89 Tahun 1996 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET).

Berdasarkan Keputusan Presiden ini, kemudian lahir Keputusan Presiden lainnya tentang penetapan lokasi KAPET, yaitu 13 KAPET, 12 KAPET di KTI dan 1 KAPET di KBI.

1. Keppres No. 10 Tahun 1996 jo Keppres 90 Tahun 1996 tentang Pembentukan KAPET Biak.

2. Keppres 11/1998 tentang Pembentukan KAPET Batulicin.

3. Keppres 12/1998 tentang Pembentukan KAPET Sasamba.

4. Keppres 13/1998 tentang Pembentukan KAPET Sanggau.

5. Keppres 14/1998 tentang Pembentukan KAPET Manado Bitung.

6. Keppres 15/1998 tentang Pembentukan KAPET Mbay.

7. Keppres 164/1998 tentang Pembentukan KAPET Parepare.

8. Keppres 165/1998 tentang Pembentukan KAPET Seram.

9. Keppres 166/1998 tentang Pembentukan KAPET Bima.

10. Keppres 167/1998 tentang Pembentukan KAPET Batui.

11. Keppres 168/1998 tentang Pembentukan KAPET Bukari.

12. Keppres 170/1998 tentang Pembentukan KAPET DAS Kakab.

13. Keppres 171/1998 tentang Pembentukan KAPET Sabang

Seiring dengan perkembangan otonomi daerah, pada akhirnya kebijakan KAPET disempurnakan kembali melalui Keputusan Presiden No. 150 Tahun 2000.

Definisi

Berdasarkan Keppres 89/1996, yang dimaksud dengan KAPET adalah wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan :§ Memiliki potensi untuk cepat tumbuh;§ Mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya; dan/atau§ Memiliki potensi pengembalian investasi yang besar.

Tujuan dan Sasaran

Adapun tujuan dari pembentukan KAPET adalah pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya ke seluruh wilayah Indonesia dengan memberikan peluang kepada dunia usaha agar mampu berperan serta dalam kegiatan pembangunan di KTI yang relatif tertinggal dan beberapa lainnya di KBI. Inti dari pendekatan KAPET adalah mendorong terbentuknya suatu kawasan yang berperan sebagai penggerak utama (prime mover) pengembangan wilayah. Pemilahan kawasan-kawasan pembangunan dengan menentukan prioritas atas suatu kawasan merupakan strategi agar percepatan pembangunan dapat dilakukan.

Fasilitas dan Kemudahan

Berdasarkan Keppres 9/1998, kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usah adi dalam KAPET diberikan peralukan di bidang Pajak Penghasilan, berupa :a. Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal, bahan baku, dan peralatan lain, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.b. Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan/atau amortisasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan.c. Kompensasi kerugian, mulai tahun berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 tahun.d. Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen, sebesar 50% dari jumlah yang harus seharusnya dibayar.e. Pengurangan biaya sebagai berikut :- Berupa natura yang diperoleh karyawan, dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan karyawan.- Biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat, yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati umum.

Selain perlakuan perpajakan, dengan memperhatikan kondisi masing-masing KAPET, kepada pengusaha KAPET dapat diberikan perlakuan perpajakan tambahan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atas :

a. Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.

b. Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET, untuk diolah lebih lanjut.

c. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET kepada pengusaha di KAPET, untuk diolah lebih lanjut.

d. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antarpengusaha di dalam KAPET yang sama atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET.

e. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET kepada pengusaha di daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET.

f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET kepada atau antar pengusaha di KAPET, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET.

g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan KAPET.

h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dilakukan di KAPET.

Kelembagaan

Kelembagaan KAPET di pusat berbentuk Badan Pengembangan (Bapeng) KAPET, yang diketuai oleh Menko Perekonomian dengan Wakil Ketua adalah Menteri Kimpraswil, serta Sekretaris adalah Menteri Bappenas.

Anggota Bapeng KAPET adalah Kementerian/Lembaga terkait, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Pertanian dan Kehutanan, Menteri Perindag, Menteri Perhubtel, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri dan Otda, Menteri Budpar, Menteri Muda Urusan PPKTI, dan Kepada BPN.

Tugas Bapeng KAPET adalah :

a. Memberikan usulan kepada Presiden untuk kawasan yang akan ditetapkan sebagai KAPET setelah memperhatikan usulan dari Gubernur yang bersangkutan.

b. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi nasional untuk mempercepat pembangunan KAPET.

c. Merumuskan kebijakan yang diperlukan untuk mendorong dan mempercepat masuknya investasi dunia usaha di KAPET.

d. Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan KAPET.

e. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan KAPET.

Sementara untuk di tingkat daerah, kelembagaan KAPET adalah Badang Pengelola (BP) KAPET. Ketua BP KAPET adalah Gubernur dan anggotanya meliputi tenaga ahli profesional. Tugasnya adalah membantu Pemerintah Daerah dalam memberikan pertimbangan teknis bagi permohonan perizinan kegiatan investasi pada KAPET.

Sumber Pembiayaan dan Pendapatan

Dalam Keppres 150/2000, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Bapeng KAPET dan BP KAPET dibebankan kepada APBN. Sementara, untuk pengelolaan dan pembangunan di KAPET dibebankan kepada APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, serta sumber-sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kendala dan Isu Permasalahan Pengembangan KAPET

a. Kelembagaan pengelola dan pelaksana : kurangnya komitmen dan konsistensi implementasi kebijakan KAPET, kurang efektifnya Keppres 150/2000, BP KAPET tidak memiliki kewenangan eksekuting, kurangnya dukungan kementerian dan SKPD terkait.

b. Kebijakan insentif fiskal dan non fiskal : tidak menariknya insentif fiskal yang diberikan pemerintah dalam upaya menarik investor, belum memadainya kondisi sarana prasarana.

c. Iklim investasi belum kondusif : proses perijinan usaha yang berbelit-belit, lambat, mahal, tidak transparan, banyaknya Perda yang menghambat pengembangan dunia usaha seperti pungutan liar, pungutan berganda, dan sebagainya. Kondisi tersebut mengakibatkan lambatnya perkembangan dunia usaha dalam mendorong pengembangan industri sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi.

d. Terbatasnya aksessibilitas pendukung kelancaran pengembangan usaha di kawasan seperti kurangnya sarana prasana/infrastruktur, tidak berkembangnya jaringan pasar, kurangnya akses permodalan bagi pelaku usaha, kurangnya transfer teknologi bagi pelaku usaha sehingga produk kurang berkualitas dan kurang efisien, data dan informasi yang diperlukan tidak akurat dan tidak lengkap.

0 komentar:

Posting Komentar

Follow Me On Twitter

Add Me on Facebook

About Me

I'm adventurer. I'm bathroom singer. Study at unisbank, accounting departement. Part of @ganaspaticamp (y)

Twitter's Rank

Clock's Stevequnqun

ChatBox's Stevequnqun

Twitter's Stevequnqun

Followers